Kekerasan dalam rumah tangga: Ancaman yang harus dihentikan
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Banyak wanita dan anak-anak menjadi korban kekerasan di rumah tangga setiap tahunnya. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.
Menurut Dr. Ani Kasmin, seorang pakar psikologi dan gender, kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk ekspresi dari ketidaksetaraan gender. “Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga secara emosional. Hal ini dapat merusak kesehatan mental korban dalam jangka panjang,” ujarnya.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada, 70% kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena faktor ekonomi dan ketidaksetaraan gender. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui pendekatan yang komprehensif.
Menurut Dr. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan ancaman serius terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat. “Kita harus bersama-sama memberantas kekerasan dalam rumah tangga agar semua anggota keluarga dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan harmonis,” ujarnya.
Upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi gender sejak dini. Menurut Dr. Siti Musdah Mulia, seorang aktivis perempuan, “Pendidikan gender dan kesetaraan harus ditanamkan sejak dini agar terciptanya masyarakat yang inklusif dan menghormati hak-hak semua individu.”
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sipil, diharapkan dapat memberantas kekerasan dalam rumah tangga dan menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anggota keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, tetapi merupakan ancaman yang harus dihentikan demi kebaikan bersama.